AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk
pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai
sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan.
Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah
salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib
mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan.
AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian
ijin usaha dan/atau kegiatan.
Fungsi AMDAL adalah:
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- membantu proses pengambilan putusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan
- memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan
- memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Dokumen AMDAL terdiri dari :
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama
untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan
apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau
tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
UPL & UKL
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang
tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86
tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus
melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak
diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi
yang tersedia.
Syarat dan perbedaan AMDAL, UPL dan UKL
Prosedur AMDAL terdiri dari:
- proses penapisan (screening) wajib AMDAL
- proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
- penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
- penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAl tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi:
- Identitas pemrakarsa
- Rencana usaha dan atau kegiatan
- Dampak lingkungan yang akan terjadi
- Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Tanda tangan dan cap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar